Baca Juga: Pemerintah Sedang Rancang PMK Baru tentang Transfer PricingKaryawan bisa membetulkan SPT Tahunannya ketika ada lebih bayar pajak. Setelah pembetulan SPT, karyawan tersebut bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai aturan restitusi biasa ataupun restitusi dipercepat. “Ada kemungkinan di SPT 2022 akan lebih bayar. Atas lebih bayar itu, silakan minta pengembalian lebih bayar, bisa lewat skema restitusi biasa diperiksa 12 bulan atau restitusi dipercepat apabila memenuhi syarat,” kata Rahma dalam Taxlive Episode 97 dikutip (20/07/23). Keadaan terlanjur menyetor pajak natura ke negara dapat dilihat dari 2 sisi, yaitu sisi pemberi kerja dan sisi karyawan (penerima natura). Pertama dari sisi pemberi kerja, sebagian besar perusahaan sudah terlanjur memotong PPh Pasal 21 dan memberikan bukti potong (bupot) 1721 A1 kepada pegawainya. Dengan adanya PMK 66/2023 maka Wajib Pajak dipersilakan melakukan pembetulan SPT Masa PPh Januari hingga Desember 2022. Rahma mengatakan jika terdapat lebih bayar, perusahaan bisa mengompensasikannya,
Baca Juga: Hari Pajak 2023, Mementum Wujudkan Era Baru Otoritas dan Wajib Pajak“Tentu karena ini [natura/kenikmatan yang diterima 2022] ternyata bukan objek pajak, yang awalnya dikira objek pajak, maka akan ada lebih bayar di SPT Masa PPh Pasal 21. Atas lebih bayar tersebut silakan dikompensasikan,” jelas Rahma.Kedua, dari sisi pegawai selaku penerima natura dan kenikmatan 2022. Perusahaan akan menerbitkan bupot 1721 A1 baru setelah melakukan pembetulan SPT.Rahma mengimbau pegawai untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan ketika sudah menerima bupot baru. Dia memperkirakan bisa terjadi lebih bayar ketika wajib pajak sudah membetulkan SPT Tahunan. Terlebih lagi, apabila pegawai atau karyawan penghasilannya tidak hanya dari satu pemberi kerja. Jika demikian, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian kelebihan bayar pajak ke DJP.