News / 04 Mar 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Investasi PPS Bisa ke 332 Sektor Usaha Sesuai KMK Nomor 52/2022

Investasi  PPS Bisa ke 332 Sektor Usaha Sesuai KMK Nomor 52/2022
SURABAYA - Pemerintah menetapkan 332 sektor kegiatan usaha yang dapat menjadi tujuan investasi dari Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. Aliran dana investasi dari keikutsertaan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) menyumbang 2 manfaat bagi Indonesia. Pertama, menjadi sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Kedua, perluasan basis perpajakan nasional. 

Hal tersebut diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam Dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Terbitnya KMK tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (4) PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Sektor usaha yang tercantum dalam KMK 52/KMK.010/2022 salah satunya industri pembekuan ikan, industri pengolahan rumput laut, industri pengeringan buah-buahan dan sayuran, dan lain-lain. Terdapat sejumlah sektor yang tak tergolong pengolahan atau hilirisasi SDA maupun penggunaan Energi Baru Tabarukan (EBT) yaitu aktivitas yang berkaitan dengan teknologi digital.

Beberapa di antaranya seperti aktivitas pengembangan video game, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet, pengembangan teknologi blockchain, aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT), serta portal web dan/atau platform digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa seluruh sektor yang ditetapkan dalam  KMK 52/2022  dapat mendukung kegiatan sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan karena menggunakan pendekatan ekosistem. Artinya, menurutnya, investasi di sektor seperti aktivitas produksi serta pasca produksi untuk film, video, dan program televisi khusus untuk animasi dapat menunjang pengolahan SDA dan energi terbarukan.



kmk-nomor-52kmk0102022- , pps , program-pengungkapan-sukarela

Tulis Komentar



Whatsapp