Sektor usaha yang tercantum dalam KMK 52/KMK.010/2022 salah satunya industri pembekuan ikan, industri pengolahan rumput laut, industri pengeringan buah-buahan dan sayuran, dan lain-lain. Terdapat sejumlah sektor yang tak tergolong pengolahan atau hilirisasi SDA maupun penggunaan Energi Baru Tabarukan (EBT) yaitu aktivitas yang berkaitan dengan teknologi digital.Beberapa di antaranya seperti aktivitas pengembangan video game, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet, pengembangan teknologi blockchain, aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT), serta portal web dan/atau platform digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa seluruh sektor yang ditetapkan dalam KMK 52/2022 dapat mendukung kegiatan sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan karena menggunakan pendekatan ekosistem. Artinya, menurutnya, investasi di sektor seperti aktivitas produksi serta pasca produksi untuk film, video, dan program televisi khusus untuk animasi dapat menunjang pengolahan SDA dan energi terbarukan.
kmk-nomor-52kmk0102022- , pps , program-pengungkapan-sukarela