News / 21 Feb 2022 /Otto Budihardjo, Wienneta Aulia Hajar

Dua Pilar Pajak Internasional Berlaku 2023

Dua Pilar Pajak Internasional Berlaku 2023

SURABAYA – The 1st Finance Minesters and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting yang menjadi rangkaian perhelatan Presidensi G20 resmi di tutup pada (18/02/22). Acara ini melahirkan sebuah kesepakatan baru terkait pajak internasional di sektor perdagangan digital. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, menjelaskan pada pembahasan pajak internasional terdapat 2 pilar pajak internasional, yaitu perpajakan terkait sektor digital dan global minimum tax

Dilansir dari Bisnis.com, pilar pertama mengenai perpajakan sektor digital selama ini jadi isu yang sangat tegang antara negara G20 maupun di seluruh dunia dan saat ini sudah disepakati mekanisme perpajakan di sektor digital yang bergerak secara internasional atau global.

Diungkapkan Menkeu, aspek pembahasan pajak digital cukup sensitif mengingat sektor ini bekerja secara lintas batas (cross border) dan biasanya tidak terkait dengan yurisdiksi negara tertentu. Untuk itu, kesepakatan yang akhirnya telah dicapai oleh para anggota merupakan andil besar dalam merancang peraturan perpajakan digital global.

Kemudian pilar kedua menyangkut global minimum taxation bagi perusahaan yang bergerak antarnegara yang berpotensi terjadi praktik penghindaran pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion. Sri Mulyani menyebutkan melalui global minimum taxation maka semua negara berupaya bisa bersama-sama menghilangkan potensi upaya menghindari membayar pajak.

 “Pilar pertama dan kedua bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023,” ujarnya dalam konferensi pers virtual G20.

Menkeu menambahkan, setelah kedua pilar tersebut disepakati dan dilaksanakan, maka akan dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya.



tax-avoidance , global-minimum-tax- , presidensi-g20 , pajak-internasional

Tulis Komentar



Whatsapp