News / 23 Nov 2022 /Wienneta Aulia Hajar

DJP Sediakan Platform untuk Masyarakat Melakukan Riset Bidang Perpajakan

DJP Sediakan Platform untuk Masyarakat Melakukan Riset Bidang Perpajakan
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan riset terkait perpajakan di lingkungan DJP. Hal ini disampaikan melalui akun twitter resmi @DitjenPajakRI pada (18/11/22).

“Bagi #KawanPajak yang ingin melaksanakan riset terkait perpajakan di DJP, #KawanPajak dapat melakukan pengajuan izin riset melalui eriset.pajak.go.id”, tulis akun tersebut. 

Riset dilakukan secara online dan dapat dilakukan oleh berbagai kalangan termasuk mahasiswa, perorangan, kelompok atau badan/lembaga. Hal ini berguna bagi masyarakat yang sedang melakukan penyusunan skripsi, tesis, riset tertentu, disertasi, karya ilmiah, dan lainnya. 

Baca JugaE-Meterai Gagal Unggah, Bagaimana Langkah Pengembalian Kuotanya?

Apabila ingin melakukan riset ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu surat keterangan atau pengantar, proposal riset, dan surat pernyataan. Layanan riset yang dapat diperoleh antara lain permohonan data informasi, permohonan penyebaran kuesioner, permohonan narasumber wawancara, permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/ FGD). 

Periset dapat melakukan riset perpajakan pada unit kerja di lingkungan DJP meliputi direktorat di lingkungan kantor pusat DJP, Sekretariat DJP, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), UPT Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca Juga: Qatar Berlakukan "Pajak Dosa" dalam Aturan Piala Dunia 2022

DJP telah menghimpun daftar tema riset yang nantinya bisa dimanfaatkan dalam perbaikan kebijakan di DJP. Pada bagian ini periset dapat melihat tema apa saja yang yang mungkin dapat diteliti dan sesuai dengan latar belakang keilmuan peneliti. Daftar tema riset juga dapat dimanfaatkan oleh periset yang belum menentukan tema penelitian maupun bagi peneliti yang ingin melakukan riset di masa depan. Ada tujuh tema riset yang dapat di pilih yaitu, kepatuhan perpajakan, peraturan perpajakan, teknologi informasi perpajakan, SDM dan organisasi DJP, edukasi perpajakan, layanan perpajakan, dan penegak hukum perpajakan.  

Baca Juga :  Pemerintah Qatar Berikan Insentif Pajak Saat Piala Dunia

Periset yang telah menyelesaikan penelitiannya memiliki kewajiban menyerahkan hasil riset kepada DJP melalui email. “Apabila periset tidak megirimkan hasil riset, maka DJP dapat menghentikan layanan pemberian izin riset tersebut” tulis DJP dalam kolom FAQ Riset dalam website.  

Lebih lanjut, calon periset dapat menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP melalui telepon 021-525-0208/ 021-525-1509 atau email riset@pajak.go.id. 



djp , djp-online

Tulis Komentar



Whatsapp