Baca Juga: Berikut Kriteria Ekspor Barang Kiriman dalam PMK 96/2023SP2DK dikirimkan oleh KPP melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimili kepada Wajib Pajak atau disampaikan secara langsung melalui kunjungan (visit) atau melalui daring (video conference).DJP menyampaikan bahwa Wajib Pajak hanya perlu menanggapi SP2DK dengan tenang berdasarkan data-data yang Wajib Pajak miliki. Melalui postingan di Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP memberikan beberapa panduan bagi Wajib Pajak apabila menerima SP2DK dari kantor pajak.Pertama, ketahui terlebih dahulu apa itu SP2DK. Kedua, setelah menerima SP2DK, Wajib Pajak sebaiknya melakukan identifikasi isi dari SP2DK tersebut dengan cara melakukan pengecekan data atau keterangan yang diberikan pada SP2DK apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak Account Representative (AR) yang tertulis di lembar SP2DK tersebut.
Baca Juga: Impor Lebih dari 1.000 Item, E-commerce Wajib Setor Data ke DJBCKetiga, Wajib Pajak menyampaikan tanggapan atas SP2DK yang telah diterima. Penyampaian tanggapan dapat dilakukan secara langsung ataupun tertulis. SP2DK yang tidak ditanggapi dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Perlu diketahui, pemeriksaan pajak dapat dilakukan oleh ASN di lingkungan DJP atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh DJP. Adapun ASN di lingkungan DJP meliputi fungsional pemeriksa pajak atau AR (petugas pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pemeriksaan Pajak). DJP menyatakan tidak semua Wajib Pajak yang menerima SP2DK harus membayar pajak. “Selama tanggapan atau klarifikasimu berdasar data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar,” ungkap DJP.
ar , sp2dk , spt