Baca juga: Bawa Oleh-Oleh dari Tanah Suci? Hati-Hati Kena Bea Masuk dan PPN!
E-Seal Sudah Pernah Diterapkan, Kini Diperluas
Penggunaan E-Seal bukanlah hal baru. Beberapa lokasi dan kegiatan kepabeanan telah menerapkannya sejak beberapa waktu lalu. Namun, DJBC kini mendorong perluasan cakupan penggunaannya sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi layanan dan akuntabilitas pengawasan.Hal ini disebabkan karena penerapan E-Seal membawa manfaat tidak hanya bagi DJBC, tetapi juga bagi para pengguna jasa kepabeanan. Salah satunya adalah kemudahan pelacakan (tracing) perjalanan barang serta pengurangan risiko penyimpangan selama proses pengangkutan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.Baca juga: Liburan Sekolah Makin Hemat! Diskon PPN Tiket Pesawat Domestik Resmi Berlaku
Apa Itu E-Seal dan Siapa yang Wajib Menggunakannya?
Segel Elektronik (E-Seal) adalah tanda pengaman yang dilengkapi dengan perangkat elektronik dan/atau terhubung ke sistem elektronik tertentu yang telah disetujui oleh pejabat Bea dan Cukai. Penerapan E-Seal mencakup kewajiban penggunaannya serta integrasi teknologinya ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP).Penyediaan E-Seal dilakukan oleh:- Importir,
- Eksportir
- Pengangkut,
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS),
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau
- Provider E-Seal yang ditunjuk melalui kesepakatan bisnis (business to business)
Baca juga: Bawa Pulang Trofi atau Medali dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk
Tahapan dan Ketentuan Penerapan E-Seal
Penerapan E-Seal dilakukan bertahap, berbeda-beda tergantung masing-masing kantor pabean pengawas dan kantor pabean tempat bongkar, serta proses bisnis yang berjalan. Sesuai KEP-97/BC/2025, tahapan awal dimulai paling cepat sejak Mei 2025.Ketentuan pemasangan dan pelepasan E-Seal:- Dipasang sebelum barang diangkut dari tempat asal (Kawasan Pabean, TPB, atau lokasi lain sesuai prosedur).
- Dilepas setelah barang tiba di tempat tujuan.
- Dapat dilakukan oleh pengusaha TPS, TPB, pengangkut, atau pihak terkait lainnya.
- Bila telah diamankan dengan E-Seal, Bea Cukai tidak akan melakukan penyegelan tambahan dengan metode lain.
barang-impor , djbc , ekspor , kebijakan-perpajakan-2025