News / 26 Jan 2022 /Otto Budihardjo, Wienneta Aulia Hajar

Dirjen Pajak Surati WP untuk Ikut PPS

Dirjen Pajak Surati WP untuk  Ikut PPS

SURABAYA -  Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan bentuk upaya Pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta. Sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS hanya diselenggarakan selama 6 bulan, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. 

Dirjen Pajak mengirimkan surat kepada Wajib Pajak untuk mengikuti program PPS melalui surat elektronik atau email. Surat tersebut berisikan sejumlah poin penting. Pertama, adanya 2 skema PPS. Kedua, ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dikenakan terhadap peserta PPS beserta perbedaan tarif berdasarkan perlakuan Wajib Pajak atas harta yang diungkapkan. Ketiga, ajakan mengikuti PPS demi menghindari pengenaan sanksi administrasi apabila ditemukan data harta yang belum dilaporkan pada kemudian hari.

Lebih jelasnya terkait dua skema PPS terdapat pada PMK nomor 196/PMK.03/2021.  Skema I untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016 - 2017. Tarif PPh Final skema I hanya 6% jika harta yang diungkap Wajib Pajak diinvestasikan ke sektor sumber daya alam atau energi terbarukan. Jika tidak, tarif PPh Final sebesar 8% atau 11%. 

Skema II untuk Wajib Pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan di SPT tahun 2020, namun skema ini tidak diperkanankan bagi Wajib Pajak badan. Tarif  PPh Final Skema II hanya 12% jika diinvestasikan ke sektor sumber daya alam, energi terbarukan atau SBN. Bila tidak, tarifnya 14% atau 18%.

Ini adalah salah satu cara sosialisasi yang dilakukan DJP agar para Wajib Pajak mengetahui secara jelas mengenai program pengampunan ini. Diharapkan jika Wajib Pajak tahu kemudahan dan fasilitas program ini termotivasi segera mengikuti.

Dilansir dari  CNBCIndonesia.com PPS dapat diakses melalui https://pajak.go.id/pps. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian klik submit.



tax-amnesty , voluntary-disclosure-program , pps , program-pengungkapan-sukarela

Tulis Komentar



Whatsapp