News / 12 Dec 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Coretax Siap Meluncur 2025, Bagaimana Pelaporan SPT Masa PPN Desember 2024?

Coretax Siap Meluncur 2025, Bagaimana Pelaporan SPT Masa PPN Desember 2024?
SURABAYA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan sistem inti administrasi perpajakan, Coretax, pada 1 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan dengan mengintegrasikan berbagai aplikasi ke dalam satu platform website. Lalu, bagaimana pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Desember 2024 yang saat ini dilakukan melalui web e-Faktur?


Pelaporan SPT Masa PPN Desember 2024 Tetap Gunakan e-Faktur
Sesuai ketentuan Pasal 477 PMK Nomor 81 Tahun 2024, pelaporan SPT Masa PPN hingga masa pajak Desember 2024 tetap mengikuti aturan yang berlaku, yaitu PMK Nomor 243/PMK.03/2014 stdtd PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Dengan demikian, wajib pajak akan tetap menggunakan web e-Faktur untuk melaporkan SPT Masa PPN Desember 2024.

Dalam unggahannya di media sosial X, DJP menegaskan bahwa pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN Desember 2024 masih akan menggunakan sistem e-Faktur. " Untuk pelaporan SPT PPN masa pajak Desember 2024 dilaporkan menggunakan e-Faktur. Silakan ditunggu untuk petunjuk teknis pelaksanaannya dan pengimplementasian aplikasi Coretax,” tulis akun resmi @kring_pajak dikutip (12/12/2024).


Baca juga: Impor Data SPT PPN Tidak Lagi Pakai Skema CSV, Kini Beralih ke XML


Batas Waktu Upload Faktur dan Pengkreditan Pajak Masukan
DJP juga menyampaikan bahwa batas waktu pengunggahan faktur pajak keluaran untuk masa pajak Desember 2024 adalah 15 Januari 2025. Hal ini tetap berlaku meskipun sistem Coretax akan mulai digunakan pada tahun depan.

Adapun terkait pengkreditan pajak masukan, DJP memastikan bahwa faktur pajak standar masa Desember 2024 masih dapat dikreditkan hingga tiga bulan berikutnya, yaitu Januari hingga Maret 2025. "Untuk pajak masukan atas faktur pajak standar masa Desember 2024 tetap dapat dikreditkan sampai dengan 3 bulan berikutnya (Januari-Maret 2025),” terang @kring_pajak dalam unggahan yang lain.


Baca juga: Mulai 2025, Barang Mewah Kena PPN 12%, Ini Kata DPR dan Presiden


Menunggu Petunjuk Teknis Coretax
DJP mengimbau wajib pajak untuk tetap memantau informasi terbaru terkait implementasi Coretax. Harapannya, petunjuk teknis pelaksanaan aplikasi Coretax dapat disampaikan mendekati waktu penerapannya pada 2025.

Melalui sistem baru ini, DJP berharap dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tetap ikuti perkembangan terbaru dan pastikan seluruh kewajiban perpajakan Anda terselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.



core-tax-system , coretax , efaktur , pelaporan-spt , spt-masa-ppn

Tulis Komentar



Whatsapp