News / 29 Oct 2025 /Risandy Meda Nurjanah

PMK 72/2025: Sektor Pariwisata Resmi Dapat Insentif PPh 21 DTP di 2025

PMK 72/2025: Sektor Pariwisata Resmi Dapat Insentif PPh 21 DTP di 2025
SURABAYA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Melalui aturan baru ini, pemerintah menambahkan sektor pariwisata sebagai penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025.


Baca juga: Aturan Baru PPh 21 DTP 2025: Insentif Pajak untuk Industri Tertentu


Sektor Pariwisata Masuk Daftar Penerima Insentif
Dalam perubahan Pasal 3 ayat (1), pemerintah memperluas cakupan penerima insentif PPh 21 DTP yang sebelumnya hanya mencakup empat sektor industri, menjadi lima. Adapun daftar lengkap sektor penerima insentif meliputi:

  1. Alas kaki
  2. Tekstil dan pakaian jadi
  3. Furnitur
  4. Kulit dan barang dari kulit
  5. Pariwisata
Sektor pariwisata yang dimaksud mencakup kegiatan usaha seperti hotel, restoran, kafe, hingga jasa perjalanan wisata, sesuai daftar Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 72/2025. Total ada 77 KLU tambahan untuk sektor pariwisata.


Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029


Masa Berlaku Insentif
PMK 72/2025 juga mengatur masa pemberian insentif yang berbeda untuk masing-masing sektor:

  • Januari–Desember 2025, bagi pegawai pada sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
  • Oktober–Desember 2025, khusus bagi pegawai di sektor pariwisata.
Dengan demikian, industri pariwisata menjadi sektor baru yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP, meski dengan masa insentif terbatas pada tiga bulan terakhir tahun 2025.


Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan Lewat Sistem Coretax DJP


Ketentuan Baru Soal Kelebihan Pemotongan PPh 21
Pemerintah juga menambahkan Pasal 5 ayat (5a), (6a), dan (6b) yang mengatur tata cara penanganan kelebihan insentif PPh 21 DTP.

  • Jika terdapat kelebihan insentif yang telah diberikan, kelebihan tersebut tidak dikembalikan kepada pegawai tetap.
  • Namun, untuk pegawai di industri pariwisata, pemberi kerja dapat mengembalikan kelebihan pemotongan sebatas bagian pajak yang tidak ditanggung pemerintah.
Kelebihan pajak yang tidak ditanggung pemerintah dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, dengan syarat pemberi kerja harus:

  • Membuat kertas kerja penghitungan dan mengunggahnya melalui laman DJP, serta
  • Menerbitkan bukti pemotongan tambahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26.
Baca juga: Insentif Pajak Pariwisata, Padat Karya, dan Diskon Iuran JKK JKM Dilanjutkan Hingga 2026


Isu perluasan insentif PPh 21 ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Airlangga menegaskan bahwa penambahan sektor pariwisata sebagai penerima insentif merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan dan pertumbuhan industri tersebut.

Sebagai informasi, insentif ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, dengan alokasi anggaran sekitar Rp480 miliar per tahun, yang diharapkan dapat memperkuat daya saing dan mendorong kebangkitan sektor pariwisata nasional. Insentif yang sama direncanakan akan diteruskan di 2026.



fasilitas-pajak , insentif-pajak , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , pph-21 , pph-pasal-21-dt

Tulis Komentar



Whatsapp