Berdasarkan Pasal 8 PMK No 187/PMK.03/2015, Wajib Pajak dapat melakukan pemrohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak terkait pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam:
- SPTNP atau SPKTNP;
- SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan;
- SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding;
- SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali;
- SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding;
- SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau
- dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak
TATA CARA PENGAJUAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK LEBIH BAYARPengembalian pajak lebih bayar atas kelebihan pajak dalam rangka impor dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa dengan dilampiri surat kuasa khusus.Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
- Fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak;
- Fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, dalam hal diajukan keberatan, banding dan/atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP;
- Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
- Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
PENELITIAN ATAS PENGAJUAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK LEBIH BAYARAtas pengajuan pengembalian pembayaran pajak yang dilakukan oleh pembayar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian. Dalam hal ini, DJP dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon.Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DJP akan menerbitkan SKPLB dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon dalam hal sebaliknya. Penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Pengembalian diberikan berdasarkan hasil penelitian dalam hal:
- pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara;
- pajak tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh untuk pajak dalam hal pajak terkait PPh Pasal 22 impor;
- pajak tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan dalam hal pajak terkait PPN; dan
- biaya dalam SPT Tahunan PPh atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan dalam hal pajak terkait PPnBM impor.
lebih-bayar-pajak , skplb