Baca juga: Purbaya Tanggapi Isu Family Office, Utang Kereta Cepat, dan Penggunaan APBN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana penurunan tarif PPN ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan fiskal harus tetap menjaga keseimbangan antara mendorong konsumsi masyarakat dan menghindari risiko pelebaran defisit anggaran.“Saya lihat dulu, saya harus hati-hati, jangan sampai saya turunin tahu-tahu berantakan semuanya, nanti defisitnya di atas 3%, jadi kita harus timbang-timbang mana yang paling baik,” ujar Purbaya seperti dikutip dari detikFinance.
Baca juga: Masih Terkendala Lapor SPT PPN di Coretax? Ini yang Perlu Diketahui
Usulan Penurunan PPN dari DPR dan Ekonom
Di tengah daya beli masyarakat yang melemah, sejumlah pihak mendorong pemerintah untuk justru menurunkan tarif PPN. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sempat mengusulkan agar tarif PPN dikembalikan ke 10% sebagai langkah untuk memacu konsumsi sektor riil.Sementara itu, lembaga riset ekonomi CELIOS menyarankan agar tarif PPN diturunkan hingga 8%, terutama untuk mendukung daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku UMKM. Meski demikian, pemerintah menilai usulan tersebut masih perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak mengganggu stabilitas penerimaan negara.Baca juga: Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2025
Kajian Masih Berjalan
Kementerian Keuangan memastikan bahwa pembahasan terkait penurunan tarif PPN masih berlangsung dan belum ada keputusan final. Pemerintah akan menilai potensi dampak terhadap penerimaan pajak, defisit anggaran, serta efektivitas kebijakan dalam mendorong konsumsi masyarakat.Jika hasil kajian menunjukkan ruang fiskal yang memadai, pemerintah membuka peluang untuk mengajukan perubahan tarif PPN ke parlemen dalam waktu mendatang. Namun demikian, hal ini akan dilakukan dengan hati-hati.kementerian-keuangan , menteri-keuangan , ppn , ppn-11 , ppn-12 , purbaya-yudhi-sadewa , tarif-ppn