News / 16 Oct 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Pemerintah Kaji Penurunan Tarif PPN, Ini Pertimbangannya

Pemerintah Kaji Penurunan Tarif PPN, Ini Pertimbangannya
SURABAYA - Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari level efektif 11% yang berlaku untuk sebagian barang/jasa saat ini. Langkah tersebut disebut masih dalam tahap pembahasan internal, dengan pertimbangan utama pada kondisi ekonomi dan keberlanjutan fiskal negara.


Baca juga: Purbaya Tanggapi Isu Family Office, Utang Kereta Cepat, dan Penggunaan APBN


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana penurunan tarif PPN ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan fiskal harus tetap menjaga keseimbangan antara mendorong konsumsi masyarakat dan menghindari risiko pelebaran defisit anggaran.

“Saya lihat dulu, saya harus hati-hati, jangan sampai saya turunin tahu-tahu berantakan semuanya, nanti defisitnya di atas 3%, jadi kita harus timbang-timbang mana yang paling baik,” ujar Purbaya seperti dikutip dari detikFinance.


Baca juga: Masih Terkendala Lapor SPT PPN di Coretax? Ini yang Perlu Diketahui


Usulan Penurunan PPN dari DPR dan Ekonom
Di tengah daya beli masyarakat yang melemah, sejumlah pihak mendorong pemerintah untuk justru menurunkan tarif PPN. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sempat mengusulkan agar tarif PPN dikembalikan ke 10% sebagai langkah untuk memacu konsumsi sektor riil.

Sementara itu, lembaga riset ekonomi CELIOS menyarankan agar tarif PPN diturunkan hingga 8%, terutama untuk mendukung daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku UMKM. Meski demikian, pemerintah menilai usulan tersebut masih perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak mengganggu stabilitas penerimaan negara.


Baca juga: Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2025


Kajian Masih Berjalan
Kementerian Keuangan memastikan bahwa pembahasan terkait penurunan tarif PPN masih berlangsung dan belum ada keputusan final. Pemerintah akan menilai potensi dampak terhadap penerimaan pajak, defisit anggaran, serta efektivitas kebijakan dalam mendorong konsumsi masyarakat.

Jika hasil kajian menunjukkan ruang fiskal yang memadai, pemerintah membuka peluang untuk mengajukan perubahan tarif PPN ke parlemen dalam waktu mendatang. Namun demikian, hal ini akan dilakukan dengan hati-hati.


kementerian-keuangan , menteri-keuangan , ppn , ppn-11 , ppn-12 , purbaya-yudhi-sadewa , tarif-ppn

Tulis Komentar



Whatsapp