Baca juga: Yuk, Kenali Ketentuan Pengenaan Pajak Minimum Global yang Berlaku di Indonesia
Perubahan Utama dalam Update OECD Model Tax Convention Tahun 2025
1. Pembaruan Pasal 25: Penegasan Peran Otoritas KompetenOECD menambahkan paragraf 6 baru dalam Pasal 25 untuk memperjelas hubungan antara Mutual Agreement Procedure (MAP) dan mekanisme di bawah GATS.- Hanya isu terkait non-diskriminasi (Pasal 24) yang bisa masuk ke ranah GATS.
- Semua perselisihan mengenai apakah suatu tindakan berada dalam cakupan tax treaty harus diselesaikan melalui MAP atau mekanisme lain yang disepakati, bukan melalui forum WTO.
Baca juga: Mengupas Tuntas PMK 172/2023: Perubahan Penting dalam PKKU dan Transfer Pricing Documentation
2. Penjelasan Baru soal “Tempat Usaha” dalam Konteks Work-from-HomeKomentar Pasal 5 kini memberi kriteria jelas kapan home office dapat menjadi place of business bagi perusahaan. Beberapa poin penting dalam perubahan ini yaitu:
- Tidak otomatis menjadi BUT/PE.
- Bisa menjadi BUT jika pekerjaan dari rumah dilakukan secara substansial (misalnya porsi besar jam kerja) dan ada alasan komersial yang jelas.
Baca juga: Tantangan Transfer Pricing untuk Transaksi Low Value-Adding Services (LVAS) di Indonesia
3. Opsi Alternatif untuk Aktivitas Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya AlamMasih dalam Pasal 5, OECD menambahkan opsi bilateral yang memungkinkan negara:
- menetapkan ambang waktu BUT lebih rendah untuk kegiatan eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam; dan
- memperlakukan lokasi ekstraksi (tambang, sumur, fasilitas offshore) sebagai BUT secara otomatis.
Baca juga: DJP Siapkan PMK Baru, AEOI CRS Versi Terbaru Akan Diterapkan di 2026
4. Penegasan Aturan Transfer Pricing untuk Transaksi KeuanganKomentar Pasal 9 diperbarui untuk:
- mempertegas penggunaan OECD Transfer Pricing Guidelines terbaru, termasuk prinsip accurate delineation;
- memperjelas hubungan Pasal 9 dengan aturan domestik pembatasan beban bunga (misalnya rekomendasi BEPS Action 4).
Baca juga: Sri Mulyani dan Menkeu Jerman Diskusikan Perdagangan Hingga OECD
5. Ketentuan Terkait Amount B dalam Mekanisme Tax CertaintyKomentar Pasal 25 kini memasukkan rambu-rambu mengenai Amount B, terutama terkait:
- kepastian pajak,
- pencegahan pajak berganda, dan
- integrasi Amount B dalam penyelesaian sengketa (MAP maupun arbitrase) bagi negara yang mengadopsi Amount B.
Baca juga: Sri Mulyani dan Menkeu Jerman Diskusikan Perdagangan Hingga OECD
6. Aturan Baru dalam Pertukaran Informasi PerpajakanKomentar Pasal 26 diperbarui dalam dua aspek utama:
- Informasi yang dipertukarkan boleh digunakan untuk tujuan perpajakan pihak mana pun, bukan hanya pihak asal.
- Penegasan standar kerahasiaan, termasuk pengaturan atas informasi nonspesifik (misalnya statistik) yang dihasilkan dari proses pertukaran informasi.
Baca juga: Sri Mulyani Tandatangani MLI STTR, Indonesia Jadi Negara Early Adopter
Diadopsi Resmi pada Sidang OECD ke-1502
Seluruh pembaruan resmi diadopsi oleh Dewan OECD dalam sidang ke-1502 pada 18 November 2025, menandai perkembangan terbaru dalam standar perpajakan internasional yang menjadi rujukan banyak negara untuk mencegah pajak berganda dan meningkatkan kepastian hukum. Sebagai informasi, selain perubahan di atas, Update 2025 juga memuat revisi terhadap observations, reservations, dan posisi negara non-anggota OECD terkait Model Tax Convention.beps , beps-20 , oecd , transfer-pricing