News / 14 Nov 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Kring Pajak Hadir di Instagram, Begini Cara Ajukan Pertanyaan

Kring Pajak Hadir di Instagram, Begini Cara Ajukan Pertanyaan
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas layanan informasinya dengan menghadirkan Kring Pajak 1500200 di Instagram. Mulai 13 November 2025, layanan ini dapat diakses melalui akun resmi @kringpajak1500200.


Baca juga: Tiket Pesawat Dapat Diskon PPN untuk Periode Liburan Akhir Tahun


Melalui akun ini, Wajib Pajak dapat mengajukan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan secara langsung di kolom komentar pada unggahan yang disediakan. Kehadiran layanan Kring Pajak di Instagram memberikan pilihan baru bagi masyarakat yang lebih aktif menggunakan media sosial untuk mencari informasi terkait pajak.


Baca juga: DJP Kirim Email Pengingat Tunggakan Pajak, Wajib Pajak Diminta Tetap Waspada


Selain akun Instagram Kring Pajak, DJP tetap menyediakan berbagai kanal layanan pajak online berikut:

  1. Telepon 1500200
  2. Live chat di situs resmi www.pajak.go.id
  3. Chat melalui aplikasi M-Pajak
  4. Akun @kring_pajak di X (Twitter)
  5. Email ke informasi@pajak.go.id
Akun Instagram Kring Pajak hadir untuk memberikan alternatif kanal komunikasi bagi masyarakat, khususnya pengguna aktif media sosial. Pastikan untuk mengikuti akun resminya @kringpajak1500200 agar tidak tertukar dengan akun lain.


djp , konsultasi-perpajakan , kring-pajak , pajak

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Ahmad saleh Ahmad saleh
16 Nov 2025 08:07:14
promosi
Whatsapp