Baca juga: Tiket Pesawat Dapat Diskon PPN untuk Periode Liburan Akhir Tahun
Melalui akun ini, Wajib Pajak dapat mengajukan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan secara langsung di kolom komentar pada unggahan yang disediakan. Kehadiran layanan Kring Pajak di Instagram memberikan pilihan baru bagi masyarakat yang lebih aktif menggunakan media sosial untuk mencari informasi terkait pajak.
Baca juga: DJP Kirim Email Pengingat Tunggakan Pajak, Wajib Pajak Diminta Tetap Waspada
Selain akun Instagram Kring Pajak, DJP tetap menyediakan berbagai kanal layanan pajak online berikut:
- Telepon 1500200
- Live chat di situs resmi www.pajak.go.id
- Chat melalui aplikasi M-Pajak
- Akun @kring_pajak di X (Twitter)
- Email ke informasi@pajak.go.id
djp , konsultasi-perpajakan , kring-pajak , pajak