News / 30 Oct 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Isu Kenaikan Uang Pensiun PNS 2025, Apakah Pajaknya Ikut Naik?

Isu Kenaikan Uang Pensiun PNS 2025, Apakah Pajaknya Ikut Naik?
SURABAYA - Isu kenaikan uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam lampiran peraturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, TNI/Polri, serta pejabat negara. 


Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan Lewat Sistem Coretax DJP


Dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025, pemerintah menyatakan komitmennya untuk menaikkan gaji ASN. Kenaikan tersebut diprioritaskan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Kebijakan kenaikan gaji ini memberikan keuntungan bagi ASN yang masih aktif karena berdampak langsung pada peningkatan pendapatan mereka. Sementara itu, para pensiunan masih menunggu kepastian mengenai kemungkinan penyesuaian gaji di tahun 2025.


Baca juga: DJP Dorong WP Segera Aktivasi Coretax, Baru 2,6 Juta Akun yang Aktif


Belum Ada Regulasi Baru untuk Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Meskipun rencana kenaikan gaji ASN aktif telah masuk dalam RKP 2025, kenaikan gaji pensiunan PNS tidak otomatis berlaku. Hingga akhir Oktober 2025, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. 

Artinya, besaran uang pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu perubahan kedua puluh atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, meskipun ada rencana kenaikan gaji ASN, pendapatan pensiunan PNS belum berubah sampai ada aturan resmi yang baru diterbitkan.


Baca juga: Apakah PNS Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21?


Mengutip dari Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan masih melakukan evaluasi terhadap kemampuan fiskal negara sebelum menetapkan besaran kenaikan gaji, baik untuk ASN aktif maupun pensiunan. Oleh karena itu, isu kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 masih sebatas wacana, belum menjadi keputusan hukum yang pasti.


Baca juga: PMK 72/2025: Sektor Pariwisata Resmi Dapat Insentif PPh 21 DTP di 2025


Jika Uang Pensiun Naik, Apakah Pajaknya Ikut Naik?
Secara umum, pajak penghasilan (PPh) atas uang pensiun dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Ada dua skema penghitungan pajak yang berlaku:

  • Pertama, menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan, yaitu dengan cara mengalikan tarif TER dengan penghasilan bruto uang pensiun setiap masa atau setiap bulan, kecuali pada masa pajak terakhir.
  • Kedua, menggunakan Tarif Pasal 17 UU PPh, yang diterapkan khusus untuk masa pajak terakhir dalam setahun, dengan cara mengalikan tarif progresif Pasal 17 dengan jumlah penghasilan kena pajak setahun.
Baca juga: Daftar Kode Objek PPh 21 Terbaru Sesuai Formulir BP-A1 hingga BP-26


Dengan demikian, jika uang pensiun naik, maka jumlah pajak yang dibayarkan juga berpotensi meningkat. Meskipun kenaikan pendapatan tidak selalu membuat pensiunan naik ke lapisan tarif (bracket) yang lebih tinggi, penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak tetap bertambah, sehingga pajak terutang otomatis ikut naik.

Namun, jika setelah kenaikan tersebut total penghasilan pensiunan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tetap tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).


Baca juga: PMK 72/2025: Sektor Pariwisata Resmi Dapat Insentif PPh 21 DTP di 2025


Dari sisi pensiunan PNS, terdapat ketentuan khusus yang membuat beban pajak mereka tidak bertambah meskipun nilai uang pensiun meningkat. Berdasarkan aturan perpajakan, PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah.

Artinya, uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap setiap bulan, termasuk tunjangan ke-13, tetap dipotong PPh sesuai ketentuan, tetapi pajak tersebut dibayarkan oleh pemerintah, bukan oleh pensiunan itu sendiri.

Dengan mekanisme ini, kenaikan uang pensiun tidak akan mengurangi jumlah bersih yang diterima pensiunan PNS, karena pajaknya tetap ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku bagi pensiunan pejabat negara, PNS, anggota TNI dan Polri, termasuk janda, duda, dan anak-anak mereka yang berhak menerima uang pensiun.



kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , pph , pph-21 , pph-pasal-21 , spt-tahunan

Tulis Komentar



Whatsapp