News / 16 Oct 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Hadiah HUT ke-80, Pemprov Jatim Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Hadiah HUT ke-80, Pemprov Jatim Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan
SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.


Baca juga: Pemerintah Kaji Penurunan Tarif PPN, Ini Pertimbangannya


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus hadiah ulang tahun bagi warga Jawa Timur yang taat pajak.

“Momentum Hari Jadi ke-80 ini kami jadikan sarana untuk memberi manfaat nyata kepada warga. Pembebasan pajak daerah adalah kado bagi masyarakat yang taat dan berkontribusi bagi Jawa Timur,” ujar Khofifah dikutip dari laman resmi Bakorwil Bojonegoro.


Baca juga: DJP Dorong WP Segera Aktivasi Coretax, Baru 2,6 Juta Akun yang Aktif


Jenis Keringanan yang Diberikan
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Melalui program ini, masyarakat bisa menikmati beberapa bentuk keringanan, antara lain:

  • Bebas denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Bebas pengenaan PKB progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
  • Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi pemilik sepeda motor yang terdaftar dalam program P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), sampai dengan Rp500 ribu.
  • Pembebasan tunggakan PKB bagi pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan sepeda motor sebagai alat kerja.
  • Pembebasan PKB untuk kendaraan roda tiga yang digunakan untuk kegiatan ekonomi masyarakat, sampai dengan Rp500 ribu.
Baca juga: Purbaya Tanggapi Isu Family Office, Utang Kereta Cepat, dan Penggunaan APBN


Skema Baru: ‘Satu Plus Satu’
Untuk memperluas manfaat, Bapenda Jatim memperkenalkan skema “satu plus satu”, yang memungkinkan satu rumah tangga penerima DTSEN mendapatkan pembebasan untuk dua kendaraan: satu atas nama penerima bantuan dan satu lagi atas nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), selama nama di STNK sesuai dengan KK.


Baca juga: Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP Dorong Penerimaan Negara Rp18,47 Triliun


Cara Mendapatkan Pembebasan
Wajib pajak cukup menunjukkan status penerima DTSEN melalui aplikasi resmi Dinas Sosial. Jika belum terverifikasi, warga dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat untuk memastikan data mereka sesuai.


Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Tahun 2025 di Coretax


Sebagai informasi, selain program pemutihan pajak kendaraan, pelaksanaan Pekan Raya Jawa Timur (PRJ) Surabaya 2025 di Grand City Convention Center & Exhibition Surabaya juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Acara tersebut menampilkan berbagai sektor unggulan, mulai dari elektronik, fashion, otomotif, kuliner, hingga kecantikan dan kesehatan.



bbnkb , jawa-timur , pajak-kendaraan- , pajak-kendaraan-bermotor , pemutihan-pajak-motor , pemutihan-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp