News / 15 Oct 2025 /Risandy Meda Nurjanah

DJP Dorong WP Segera Aktivasi Coretax, Baru 2,6 Juta Akun yang Aktif

DJP Dorong WP Segera Aktivasi Coretax, Baru 2,6 Juta Akun yang Aktif
SURABAYA - Program modernisasi sistem perpajakan melalui Coretax System terus dikebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun Coretax masih tergolong rendah.

Berdasarkan data DJP, hingga pertengahan Oktober 2025 baru terdapat sekitar 2,05 juta wajib pajak orang pribadi dan 550 ribu wajib pajak badan yang melakukan aktivasi. Totalnya sekitar 2,6 juta akun aktif, sementara target DJP mencapai 14 juta wajib pajak.


Baca juga: Jangan Salah Pilih! Ini Panduan Registrasi Coretax yang Tepat untuk Anda


Aktivasi Coretax, Kunci Lapor SPT Tahun Depan
Bimo mengingatkan bahwa aktivasi akun Coretax menjadi langkah penting agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan 2025 dengan lancar. Aktivasi bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id dengan menekan tombol merah bertuliskan “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di bagian bawah halaman.


Baca juga: Coretax Error Saat Registrasi? Jangan Panik, Simak Solusi Ini!


Tanda Tangan Digital SPT Kini Pakai Kode Otorisasi dan Sertel
Meski jumlah aktivasi meningkat, DJP mencatat masih banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan tahapan berikutnya, yaitu registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik (sertel).  “Dari 2 juta tersebut baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi atau sertel. Kode otorisasi dan sertel diperlukan sebagai digital signature di Coretax,” jelas Bimo.

Setelah aktivasi akun, pembuatan Kode Otorisasi (KO) atau sertel (disebut juga Sertifikat Digital atau SD) dilakukan untuk menandatangani SPT. Kode otorisasi berfungsi untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, sedangkan sertel digunakan untuk tanda tangan elektronik tersertifikasi. 

Kode otorisasi dapat dibuat langsung melalui Coretax, sementara sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik yang telah disetujui Kementerian Komidigi dan ditunjuk oleh Menteri Keuangan.


Baca juga: Panduan Lengkap Pengajuan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi di Coretax


Langkah Cepat Aktivasi Akun Coretax DJP
Untuk mempermudah, berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:

  1. Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak
  3. Centang sudah terdaftar
  4. Pilih status penanggung wajib pajak dan proksi warisan tidak terbagi. Jika tidak keduanya, abaikan centang dan lanjutkan mengisi NPWP. 
  5. Masukkan NPWP dan klik Cari. Pastikan nama yang muncul telah sesuai dengan identitas.
  6. Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP
  7. Lakukan verifikasi wajah (tanpa masker/kacamata)
  8. Klik Validasi Foto
  9. Centang Pernyataan Wajib Pajak lalu klik simpan.
Pastikan notifikasi berhasil telah muncul. Setelah berhasil, cek email untuk mendapatkan password, kemudian login dan segera ubah password demi keamanan data. 


Baca juga: DJP Luncurkan Coretaxpedia, Pusat Informasi Coretax


Panduan Lengkap dan Cara Mengatasi Kendala Coretax
Selain panduan singkat di atas, DJP juga menyediakan panduan lengkap aktivasi akun di laman resminya, yaitu https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Wajib pajak diminta memastikan data seperti nama, email, dan nomor handphone telah sesuai dengan informasi yang terdaftar di DJP.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, DJP menyediakan layanan bantuan melalui situs www.pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200.


aktivasi-akun , coretax , sertifikat-elektronik , spt-tahunan , wajib-pajak-badan , wajib-pajak-orang-pribadi

Tulis Komentar



Whatsapp