Baca juga: Kemenkeu Paparkan Lima Program Strategis dalam Raker Bersama Komisi XI DPR RI
Kebijakan ini disiapkan untuk beberapa tujuan, diantaranya untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi, menjaga keberlanjutan pertumbuhan nasional, memperkuat stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah dapat diselesaikan pada 2027 dengan unit penanggungjawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Baca juga: DJP Siapkan PMK Baru, AEOI CRS Versi Terbaru Akan Diterapkan di 2026
Apa itu Redenominasi?
Redenominasi adalah kebijakan menyederhanakan penulisan nominal rupiah dengan menghapus beberapa digit nol, tanpa mengubah nilai riil maupun daya belinya. Jadi, meskipun angka nominalnya mengecil, nilai uang tetap sama. Ini berbeda dengan sanering, yaitu kebijakan yang justru menurunkan nilai uang saat inflasi tidak terkendali.Contohnya, harga bakso Rp20.000 akan ditulis menjadi Rp20 setelah redenominasi diterapkan.Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat di Kuartal III 2025
Tantangan Redenominasi Rupiah
Ada sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi dari kebijakan redenominasi rupiah. Salah satu yang paling penting adalah pemahaman masyarakat. Tanpa penjelasan yang memadai, perubahan penulisan nominal dapat memicu kekhawatiran seperti anggapan bahwa harga barang ikut naik. Redenominasi juga membutuhkan kondisi ekonomi yang stabil agar tidak mengurangi kepercayaan terhadap rupiah.Selain itu, kebijakan ini memerlukan biaya dan kesiapan teknis, mulai dari pembaruan sistem akuntansi dan perbankan hingga pencetakan uang baru. Seluruh proses membutuhkan waktu, koordinasi, dan infrastruktur yang matang.Baca juga: Purbaya Tanggapi Isu Family Office, Utang Kereta Cepat, dan Penggunaan APBN
Mengutip dari artikel resmi DJPb, Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa redenominasi belum akan diterapkan dalam waktu dekat, dan pelaksanaannya tetap harus dikoordinasikan dengan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
kebijakan-pemerintah , kementerian-keuangan , menteri-keuangan , purbaya-yudhi-sadewa , rupiah