|
Dimas
17 Oct 2025 14:28:04
saya mendaftar npwp cv, sudah sampai tahap terakhir (tahap ke 9), tetapi terjadi eror dan ada tulisan "https://coretaxdjp.pajak.go.id/registrationportal/api/NewRegistration/RegisterNewCorporateTaxpayer Taxpayer Identity validation failed." Bagaimana solusinya, terimakasih
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Dimas Terkait kendala pendaftaran tersebut, silakan dipastikan kembali bahwa pihak-pihak yang didaftarkan sebagai wakil wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax ya. Selain itu, Anda juga dapat mencoba untuk lakukan hal-hal berikut: - lakukan clear cache & cookies pada browser
- gunakan private browser/ incognito window untuk mengakses coretax
- gunakan browser atau perangkat lain.
Jika masih terkendala, Anda dapat mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan asistensi pembuatan NPWP secara langsung atau menyampaikan kendala dengan mengirimkan tiket permasalahan tersebut ke sistem MEja LAyanan TI (MELATI) melalui helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di http://pajak.go.id.
Terima kasih, Salam
|
|
Haris
17 Oct 2025 11:20:47
The taxpayer has already activated the taxpayer account, please change the password. Mohon arahan dan bantuannya terkait kendala ini. Sudah reset password lebih dari 6x, masih tidak bisa aktivasi akun wajib pajak. Terima kasih
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Haris Apabila muncul notifikasi “the taxpayer has already activated the taxpayer account, please change the password”, artinya Anda sudah pernah aktivasi akun wajib pajak coretax.
Silakan memilih Lupa Kata Sandi kemudian isi ID Pengguna (untuk Orang Pribadi masukan NIK) > pilih tujuan konfirmasi (isi data) > masukan captcha > centang pernyataan > kirim.
Terima kasih, Salam
|
|
Icha
16 Oct 2025 21:01:08
Saya sedang aktivasi akun, tapi ketika ingin menyimpan datanya ada tulisan eror dan gagal. Bagaimana solusinya?
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Icha
Notifikasi eror seperti apa yang Anda terima?
Silakan dapat mencoba langkah berikut untuk mengatasi kendala secara umum: - Memastikan koneksi internet stabil
- Menghapus cookies dan cache pada browser.
- Menggunakan browser lain atau mode private dan incognito.
- Menggunakan perangkat lain.
Terima kasih, Salam
|
|
Dewi
16 Oct 2025 12:25:51
mohon solusinya saya mau aktivasi coretax, sudah masukan nomor hp masih muncul tandan x
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Dewi
Apabila muncul tanda silang merah pada kolom nomor HP ketika melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak, berarti nomor HP yang diinput tidak sesuai dengan data yang terdaftar pada sistem Coretax.
Silakan pastikan nomor HP yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar pada DJP ya.
Apabila Anda tidak tahu/lupa nomor HP yang terdaftar pada DJP, silakan dapat mengajukan perubahan data terlebih dahulu ke KPP/KP2KP terdekat.
Terima kasih, Salam
|
|
Dani
15 Oct 2025 15:19:16
Maf mo tya = klo sdh punya,acount di djp ol kn reg coretax nya pilih lupa kata sandi ..tapi knp selalu nolak pdahl isi email ny sdh sesuai! Plih akfivasi pun sama no hp nya silang pdahl sdh bnr Mkasih
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Dani
Apabila muncul tanda silang merah pada kolom alamat email dan nomor HP ketika melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak, hal ini berarti data yang diinput tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar pada sistem Coretax. Silakan pastikan alamat email dan nomor HP yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar pada DJP ya.
Apabila Anda tidak tahu/lupa data email dan nomor HP terdaftar, silakan dapat mengajukan perubahan data terlebih dahulu ke KPP/KP2KP terdekat.
Terima kasih, Salam
|
|
NOVA
09 Oct 2025 13:13:51
mau tanya kolom seksi pengawas di tuliskan apa ya? kita coba next untuk verivy tidak mau
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Nova Silakan dapat diperjelas kembali, ‘kolom seksi pengawas’ sebagaimana dimaksud terdapat di bagian apa, ya?
Terima kasih, Salam
|
|
Eti Nurkhasanah
09 Oct 2025 09:53:46
Mohon Solusinya ya kakak baik, mau aktivasi akun di Coretax ketika isi data email & No.HP sudah benar dan hanya itu yang aktif tapi kenapa ada tanda silang merah.
Otomatis tidak bisa dilanjutkan ya?
mohon solusinya,terima kasih.
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Eti Apabila muncul tanda silang merah pada kolom alamat email dan nomor HP ketika melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak pada laman Coretax, maka data yang diinput tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar pada sistem Coretax. Silakan pastikan alamat email dan nomor HP yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar pada DJP ya. Apabila Anda lupa data email dan nomor HP terdaftar, silakan dapat mengajukan perubahan data terlebih dahulu ke KPP/KP2KP terdekat.
Terima kasih, Salam
|
|
QWERTYUI
05 Oct 2025 19:20:34
kenapa kode verifikasi untuk nomor HP tidak terkirim? sudah coba beberapa nomor tetap saja tidak terkirim kode verifikasinya. namun kode verifikasi untuk email dapat terkirim.
mohon solusinya terima kasih
-----
Terima kasih atas pertanyaannya,
Terkait kode verifikasi (OTP) yang tidak diterima pada saat pendaftaran NPWP, saat ini sistem hanya mengakomodir operator Telkomsel, Indosat atau XL untuk pengiriman OTP melalui SMS. Mohon pastikan juga pulsa tersedia ya.
Jika sudah dipastikan nomor handphone benar, tersedia pulsa, dan provider sudah sesuai, mohon kesediaannya untuk menunggu masuknya kode verifikasi.
Terima kasih, Salam
|
|
Andi Hermawan
04 Oct 2025 12:07:55
Kenapa pas baru mau daftar selalu eror 404 minn gimana mau daftarnyaa
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Andi Terkait hal tersebut, Anda bisa melakukan beberapa upaya berikut: - pastikan jaringan internet stabil;
- clear cache & cookies pada browser;
- gunakan private browser/incognito window;
- gunakan jaringan internet/browser/perangkat lain, refresh dan coba berkala.
Apabila Anda masih terkendala saat pendaftaran NPWP secara mandiri, silakan datang ke KPP terdekat pada hari dan jam kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat untuk dibantu pendaftaran NPWP.
Terima kasih, Salam
|
|
Fikri
03 Oct 2025 09:26:27
Pas mau pengisian data geometris gagal
Padahal alamat sesuai KTP
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Fikri Data alamat saat mendaftar NPWP di Coretax mengambil data dari Dukcapil, silakan pastikan pengisian dan penulisan detail alamat sudah sesuai dengan data KTP di Dukcapil dengan ketentuan sbb: - kolom “Detail Alamat” sesuai dengan penulisan pada baris “Alamat” di KTP tanpa menambahkan baris RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi.
- baris “Alamat” pada KTP biasanya hanya berisi nama jalan, Desa, atau Kelurahan.
- untuk pengisian RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi, diisikan sesuai dengan kolom masing-masing, bukan dijadikan satu pada kolom “Detail Alamat”.
- klik "tandai alamat/Mark Address" untuk memilih titik geotagging. Pastikan peta telah muncul terlebih dahulu, lalu perbesar peta untuk dapat memastikan titik yang sesuai. Selanjutnya, klik dua kali pada titik yang dimaksud lalu klik simpan (meskipun titik telah sesuai, silakan tetap lakukan langkah ini). Apabila titik alamat tempat tinggal tidak sesuai, silakan digeser sedikit ya.
Namun, apabila Anda masih terkendala saat pendaftaran NPWP secara mandiri, silakan datang ke KPP terdekat pada hari dan jam kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat untuk dibantu pendaftaran NPWP.
Terima kasih, Salam
|
|
Amengg
30 Sep 2025 22:00:45
Padabagian data geometris, saat akan menambah Mark Address malah loading teruss!! Tolong masukannya
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Amelia Terkait hal tersebut: - pastikan jaringan internet stabil;
- clear cache & cookies pada browser;
- gunakan private browser/incognito window;
- gunakan jaringan internet/browser/perangkat lain, refresh dan coba berkala.
Untuk menambahkan alamat, sesuaikan pengisian dan penulisan detail alamat dengan data KTP di Dukcapil. Klik "tandai alamat" untuk memilih titik geotagging. Pastikan peta telah muncul terlebih dahulu, lalu perbesar peta untuk dapat memastikan titik yang sesuai. Namun, apabila Anda masih terkendala saat pendaftaran NPWP secara mandiri, silakan datang ke KPP terdekat pada hari dan jam kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat untuk dibantu pendaftaran NPWP.
Terima kasih, Salam
|
|
Ayu
30 Sep 2025 10:44:13
min, mau tanya.. saya mau buat npwp online di Coretax tapi saat masuk step 2 di detail kontak nomor handphone kode verifikasinya gak sampai di nomor kita.. solusinya gmna ya ?
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Ayu Terkait kode verifikasi (OTP) yang tidak diterima pada saat pendaftaran NPWP, saat ini sistem hanya mengakomodir operator Telkomsel, Indosat atau XL untuk pengiriman OTP melalui SMS. Mohon pastikan juga pulsa tersedia ya. Jika sudah dipastikan nomor handphone benar, tersedia pulsa, dan provider sudah sesuai, mohon kesediaannya untuk menunggu masuknya kode verifikasi.
Terima kasih, Salam
|
|
Sunarmi
29 Sep 2025 19:40:36
saat aktivasu akun coretax data yang di entri sudah benar, centang hijau untuk email dan nomor telepon demikian dengan foto. akan tetapi ketika klik tombol simpan kuncul tulisan
"The taxpayer has already activated the taxpayer account, please change the password."
Mohon solusinya
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Sunarmi
Apabila muncul notifikasi “the taxpayer has already activated the taxpayer account, please change the password”, artinya Anda sudah pernah aktivasi akun wajib pajak coretax.
Silakan memilih Lupa Kata Sandi kemudian isi ID Pengguna (untuk Orang Pribadi masukan NIK) > pilih tujuan konfirmasi (isi data) > masukan captcha > centang pernyataan > kirim.
Terima kasih, Salam
|
|
Andri
24 Sep 2025 01:15:39
Saya tidak menerima email setelah lakukan aktivasi akun wajib pajak di ulang registrasi ada keterangan ganti password tapi saya tidak mendapatkan email dan ketik lupa katasandipun sama email verifikasi tidak masuk masuk gimana ya ??
----- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andri, Email pemberitahuan aktivasi akun seharusnya akan langsung diterima (kurang dari 5 menit). Jika tidak kunjung menerima email aktivasi akun , pastikan beberapa hal berikut: - Tidak ada kesalahan pengetikan pada alamat email yang dicantumkan saat melakukan pendaftaran
- Jika memiliki lebih dari satu alamat email pada satu handphone/PC, pastikan tidak membuka inbox alamat email yang berbeda.
- Jika inbox email dibuka melalui handphone, pastikan memori penyimpanan handphone tidak penuh.
- Pastikan sudah membuka seluruh folder email, termasuk spam/trash.
- Disarankan untuk menggunakan alamat email yang tersedia secara umum seperti gmail atau yahoo atau penyedia layanan email lainnya yang dikenal secara umum.
Jika tetap tidak kunjung menerima email setelah memastikan hal-hal di atas, kondisi tersebut dimungkinkan disebabkan oleh antrean pada server. Dalam kondisi ini, harap menunggu dan buka kembali inbox email secara berkala. Lebih lanjut, jika masih mengalami kendala, silakan melaporkan untuk meminta pengiriman email penerbitan akun ke layanan telepon 1500200 atau live chat di laman http://pajak.go.id.
Terima kasih, Salam
|
|
ANGGUN
23 Sep 2025 20:28:34
PADA SAAT AKAN MEMINTA KODE VERIFIKASI DI EMAIL, TAPI TIDAK ADA SAMA SEKALI EMAIL VERIFIKASI YANG MASUK, SOLUSINYA BAGAIMANA?
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Anggun Email pemberitahuan aktivasi akun seharusnya akan langsung diterima (kurang dari 5 menit). Jika tidak kunjung menerima email aktivasi akun, pastikan beberapa hal berikut: - Tidak ada kesalahan pengetikan pada alamat email yang dicantumkan saat melakukan pendaftaran
- Jika memiliki lebih dari satu alamat email pada satu handphone/PC, pastikan tidak membuka inbox alamat email yang berbeda.
- Jika inbox email dibuka melalui handphone, pastikan memori penyimpanan handphone tidak penuh.
- Pastikan sudah membuka seluruh folder email, termasuk spam/trash.
- Disarankan untuk menggunakan alamat email yang tersedia secara umum seperti gmail atau yahoo atau penyedia layanan email lainnya yang dikenal secara umum.
Jika tetap tidak kunjung menerima email setelah memastikan hal-hal di atas, kondisi tersebut dimungkinkan disebabkan oleh antrean pada server. Dalam kondisi ini, harap menunggu dan buka kembali inbox email secara berkala. Lebih lanjut, jika masih mengalami kendala, silakan melaporkan untuk meminta pengiriman email penerbitan akun ke layanan telepon 1500200 atau live chat di laman http://pajak.go.id.
Terima kasih, Salam
|
|
Hariani
19 Sep 2025 18:28:55
Halo min saya Sudah beberapa Kali verivikasi akun coretax tapi no hp selalu silang merah padahal Sudah saya cek di coretax no hp sama gmail Sudah sesuai Gemana ya?
masuk
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Hariani Apabila muncul tanda silang merah pada kolom nomor HP ketika melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak, hal ini berarti data yang diinput tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar pada sistem Coretax. Silakan pastikan nomor HP yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar pada DJP ya. Apabila Anda tidak tahu/lupa data nomor HP terdaftar, silakan dapat mengajukan perubahan data terlebih dahulu ke KPP/KP2KP terdekat.
Terima kasih, Salam
|
|
STEVIANUS KOROWOTJENG
18 Sep 2025 23:14:28
Selamat malam.......mengapa tidak ada notifikasi yang masuk di email saya? Ketika email di verifikasi?...
----- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Stevanius, Email pemberitahuan aktivasi akun seharusnya akan langsung diterima (kurang dari 5 menit). Jika tidak kunjung menerima email aktivasi akun , pastikan beberapa hal berikut: - Tidak ada kesalahan pengetikan pada alamat email yang dicantumkan saat melakukan pendaftaran
- Jika memiliki lebih dari satu alamat email pada satu handphone/PC, pastikan tidak membuka inbox alamat email yang berbeda.
- Jika inbox email dibuka melalui handphone, pastikan memori penyimpanan handphone tidak penuh.
- Pastikan sudah membuka seluruh folder email, termasuk spam/trash.
- Disarankan untuk menggunakan alamat email yang tersedia secara umum seperti gmail atau yahoo atau penyedia layanan email lainnya yang dikenal secara umum.
Jika tetap tidak kunjung menerima email setelah memastikan hal-hal di atas, kondisi tersebut dimungkinkan disebabkan oleh antrean pada server. Dalam kondisi ini, harap menunggu dan buka kembali inbox email secara berkala. Lebih lanjut, jika masih mengalami kendala, silakan melaporkan untuk meminta pengiriman email penerbitan akun ke layanan telepon 1500200 atau live chat di laman http://pajak.go.id. Terima kasih, Salam
|
|
Prasetyo
18 Sep 2025 13:07:30
saat akan aktivasi akun kemudian mencari data dengan memasukkan npwp tapi muncul peringatan "format pola tidak valid!" dan ketika dipaksa cari data muncul pop up "wajib pajak tidak ditemukan"
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Prasetyo
Silakan pastikan Anda mengisi kolom NPWP dengan format NPWP 16 digit ya. Jika untuk orang pribadi, silakan isi dengan NIK. Sedangkan untuk Badan, silakan tambahkan 0 (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.
Terima kasih, Salam
|
|
Faisal
16 Sep 2025 10:50:47
Ini email yg yg saya gunakan ketika mendaftar coretax dikatakan email tidak valid padahal email tersebut sudah sering dioakai ketika masik djp online dan buat spt tahunan, mohon solusinya?
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Faisal Apabila muncul tanda silang merah atau notifikasi tidak valid pada kolom alamat email ketika melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak, hal ini berarti data yang diinput tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar pada sistem Coretax. Silakan pastikan alamat email yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar pada DJP ya. Apabila Anda telah yakin, namun masih mengalami kendala, silakan dapat melakukan konfirmasi kepada KPP atau mengajukan perubahan data terlebih dahulu ke KPP/KP2KP terdekat.
Terima kasih, Salam
|
|
ANDRO RIVANSIUS WILA
14 Sep 2025 06:41:50
Saya tidak bisa verifikasi karena gagal validasi pekerjaan. Padahal semua sudah sesuai dengan KTP
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Andro Silakan pastikan pekerjaan Anda telah sesuai dengan data KTP dan Dispendukcapil ya.
Apabila terdapat perubahan data, Anda dapat mengajukan perubahan data tersebut ke KPP/KP2KP terdekat.
Terima kasih, Salam
|
|
Muhammad toha
12 Sep 2025 10:45:36
kak, kalau lupa alamat email sudah tidak aktif dan nomor telp yang sudah hangus gimana ya?
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Muhammad Toha
Apabila Anda tidak tahu/lupa data email dan nomor HP terdaftar, silakan dapat mengajukan perubahan data terlebih dahulu ke KPP/KP2KP terdekat.
Terima kasih, Salam
|
|
SUPRIYANTO
12 Sep 2025 06:52:31
Min, ijin bertanya, untuk tombol simpan yang tidak bisa diklik pada saat registrasi coretax padahal pada Person/PIC NIK dan Corporate/Government/PMSE Name* sdh muncul di pencarian ,, dan Detail Kontak juga sdh sesuai di data djp panajak yang terdafta. mohon solusinya min....
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Supriyanto
Terkait hal tersebut: - pastikan jaringan internet stabil;
- clear cache & cookies pada browser;
- gunakan private browser/incognito window;
- gunakan jaringan internet/browser/perangkat lain, refresh dan coba berkala.
Namun, apabila Anda masih terkendala saat pendaftaran NPWP secara mandiri, silakan datang ke KPP terdekat pada hari dan jam kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat untuk dibantu pendaftaran NPWP. Terima kasih, Salam
|
|
Hendrawijaya
11 Sep 2025 14:39:08
Mau tanya. Saya mau bikin npwp (hanya register) karena keperluan bayar pajak penjual. Ini di kolom verifikasi email. kode otpnya lama sekali kak hampir 12 jam baru masuk email. Alhasil daftar dari awal trus untuk dapet kode otp emailnya lama juga. Mungkin ada solusi kak?
----- Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Hendrawijaya
Terkait kendala registrasi, silakan dapat mencoba melakukan langkah berikut sebelum melakukan pendaftaran akun Coretax "Hanya Registrasi/Register Only": - Clear cache & cookies pada browser;
- Gunakan Private atau Incognito Window;
- Gunakan browser atau perangkat yang berbeda;
- Pastikan koneksi internet stabil dan coba kembali secara berkala.
Sebagai informasi, apabila Anda mendaftarkan NIK nya Register Only di aplikasi Coretax, status NIK belum aktif sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Dengan demikian, Anda hanya memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP dan tanpa dapat mengakses keperluan di akun Coretax.
Terima kasih, Salam
|
|
Tora adha
29 Jul 2025 16:01:07
Min mau tanya ini tadi daftar kemudian sudah masuk di tahap ke verifikasi identitas tapi kemudian tiba" Terpencet keluar dan masuk ke halaman mengisi identitas wajib pajak lagi. Tapi mau isi data lagi tidak bisa dengan tulisan NIK sudah terdaftar. Solusinya bagaimana ya min karena masih belum pada bagian verifikasi identitas dan pernyataan wajib pajaknya. Terimakasih
---------- Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Tora Jika muncul keterangan NIK diduplikasi kemungkinan NIK sudah berhasil diaktivasi menjadi NPWP. Silakan bisa coba akses Coretax dan pilih yang aktivasi akun agar dapat login di akun Coretax ya.
Terima kasih, Salam
|
|
Fita
29 Jul 2025 12:51:42
Kenapa halaman coretax nya tidak dapat ditemukan saat ingin daftar akun baru?
---------- Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Fita
Apakah kendala tersebut masih terjadi hingga saat ini ya? Untuk pendaftaran akun Coretax, Anda dapat mengakses tautan berikut: https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/CH001/typeSelection
Terima kasih, Salam
|
|
Khoirotun nikmah
26 Jul 2025 15:00:28
Alamat sudah di isi dengan lengkap sesuai kk ktp tapi selalu tidak bisa dan eror terus menerus kenapa ya?
---------- Terima kasih atas pertanyaannya, Kak Khoirotun.
Boleh dijelaskan lebih detail error seperti apa yang muncul? Pada pengisian alamat, pastikan semua kolom yang bertanda bintang sudah terisi dengan benar, silakan klik bagian Data Geometris untuk menandai lokasi alamat Wajib Pajak. Selain itu, pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil saat pengisian ya.
Apabila kendala masih berlanjut, silakan mengirimkan tiket permasalahan ke sistem Melati (Meja Layanan TI) melalui helpdesk di KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, layanan live chat di http://pajak.go.id atau email pengaduan@pajak.go.id untuk pengecekan dan penanganan lebih lanjut. Terima kasih,
Salam
|
|
Tuti Sanderhi
25 Jul 2025 11:16:14
Pada saat memasukkan no telp, muncul tanda silang merah. Ini adalah nomor telp yang benar dan sama dengan yang terdaftar di DJP. Dan jika hendak melakukan perubahan data, apakah bisa dilakukan secara online melalui website DJP?
-----------
Terima kasih atas pertanyaannya, Saudari Tuti Jika muncul tanda silang merah pada kolom nomor telepon, maka data yang diinputkan belum sesuai dengan sistem coretax. Silakan ajukan permohonan perubahan data nomor telepon secara tertulis ke KPP sesuai ketentuan perubahan data pada PER 7/PJ/2025.
Terima kasih, Salam
|
|
Rama
24 Jul 2025 09:50:01
Pada saat memasukkan no telp, muncul tanda silang merah. sudah coba ganti no telp 4x. masih sama. sampai no baru pun masih sama.
----------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rama,
Munculnya tanda silang merah disebabkan karena nomor telepon tidak sesuai dengan sistem coretax. Apabila setelah Anda memasukkan nomor telepon yang sebenarnya tanda silang masih ada, silakan melakukan perubahan data nomor telepon melalui pengajuan permohonan perubahan data secara tertulis ke KPP.
Terima kasih, Salam
|
|
Mey
11 Jul 2025 15:16:16
pas mau inpersonate ke akun badan eror,sya coba aktivasi akun bdan pas masukin no hp tapi centang merah pdahal itu no yang terdaftar
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mey,
Apabila Anda ingin mengaktivasi akun Wajib Pajak WP Badan, namun pada kolom nomor HP terdapat tanda silang, silakan pastikan data nomor HP nya sudah benar.
Apabila setelah Anda memasukkan nomor HP yang sebenarnya tanda silang masih ada, silakan melakukan perubahan data nomor HP melalui pengajuan permohonan perubahan data secara tertulis ke KPP.
Terima kasih, Salam
|
|
Nia
02 Jul 2025 14:21:51
saya mengalami kasus NIK duplikate, sudah mencoba menisi data di "Aktivasi Akun Wajib Pajak" namun tidak bisa klik "simpan" bagaimana ya? terima kasih
---------- Terima kasih atas pertanyaannya, Saudari Nia
Apakah terdapat tanda silang merah di email dan/atau nomor telepon yang menyebabkan Anda tidak bisa klik "Simpan"? Apabila iya, maka silakan memasukkan alamat email dan nomor handphone yang terdaftar ya. Tanda silang merah disebabkan karena email dan nomor handphone tidak sesuai dengan yang terdaftar. Ketika email dan nomor handphone yang dimasukkan itu benar, maka akan ada tanda centang hijau dan Kakak bisa melanjutkan proses aktivasi akun wajib pajaknya. Namun apabila tidak sesuai, silakan melakukan perubahan data email dan nomor handphone yang tidak sesuai tersebut ke KPP.
Terima kasih, Salam
|
|
Siti Noor janah
28 Jun 2025 13:47:51
Saya sudah mencoba registrasi berulang ulang,tetapi setiap saya klik (ajukan permohonan) hasilnya selalu
"Error durring registration" bagaimana solusinya padahal dalam pengisian data tidak ada kendala
---------- Terima kasih atas pertanyaannya, Saudari SitiApakah saat ini masih mengalami kendala yang sama? Apabila terdapat notifikasi tersebut, silakan dapat melakukan beberapa hal berikut: - Pastikan jaringan internet stabil;
- Lakukan clear cookies dan cache pada browser;
- Gunakan new private window (mozilla)/new incognito window (chrome);
- Coba gunakan browser & perangkat yang berbeda.
Apabila setelah melakukan langkah tersebut masih mengalami kendala, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP melalui petugas KPP atau menghubungi Kring Pajak.
Terima kasih, Salam
|
|
Qori'ah
28 Jun 2025 13:00:24
Pada saat akan registrasi akun setelah pengambilaan foto pada halaman selanjutnya pada halaman ajukan permohonan muncul notifikasi error during registration..mohon solusinya.terima kasih
---------- Terima kasih atas pertanyaannya, Saudari Qoriah
Apakah saat ini masih mengalami kendala yang sama? Apabila terdapat notifikasi tersebut, silakan dapat melakukan beberapa hal berikut: - Pastikan jaringan internet stabil;
- Lakukan clear cookies dan cache pada browser;
- Gunakan new private window (mozilla)/new incognito window (chrome);
- Coba gunakan browser & perangkat yang berbeda.
Apabila setelah melakukan langkah tersebut masih mengalami kendala, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP melalui petugas KPP atau menghubungi Kring Pajak.
Terima kasih, Salam
|
|
Rini
25 Jun 2025 18:52:38
Sudah benar semua tapi kendalanya dikolom pengisian jenis pajak tidak bisa diisi/tidak bisa ditekan, solusinya bagaimana
---------- Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Rini Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut kendala di kolom pengisian jenis pajak tersebut terdapat dalam tahap apa?
Terima kasih, Salam
|
|
Wati
24 Jun 2025 16:27:52
Kalo sudah ajukan permohonan tapi 'error during registration itu bgaimana ya?
---------- Terima kasih atas pertanyaannya, Saudari Wati
Apakah saat ini masih mengalami kendala yang sama? Apabila terdapat notifikasi tersebut, silakan dapat melakukan beberapa hal berikut: - Pastikan jaringan internet stabil;
- Lakukan clear cookies dan cache pada browser;
- Gunakan new private window (mozilla)/new incognito window (chrome);
- Coba gunakan browser & perangkat yang berbeda.
Apabila setelah melakukan langkah tersebut masih mengalami kendala, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP melalui petugas KPP atau menghubungi Kring Pajak. Terima kasih, Salam
|
|
Marceline
24 Jun 2025 11:19:57
Mengapa saat ingin Aktivasi Akun Wajib Pajak. Saat pengisian bagian alamat email dan nomor telepon muncul tanda X merah di sampingnya?
---------- Terima kasih atas pertanyaannya, Saudari Marceline Jika muncul tanda silang merah pada kolom email dan nomor telepon, maka data yang diinputkan belum sesuai dengan sistem coretax. Silakan ajukan permohonan perubahan data email dan nomor handphone secara tertulis ke KPP sesuai ketentuan perubahan data pada PER 7/PJ/2025
Terima kasih, Salam
|
|
Qori
17 Jun 2025 10:14:33
ijin bertanya..saya melakukan pendaftaran NPWP PT Namun tidak bisa lanjut ke tahap pengisian detail kontak karena tombol next tidak menyala..mohon solusinya
---------- Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Qori, Apakah bisa diinformasikan lebih lanjut kendalanya muncul pada detail tahap yang mana?
Terima kasih, Salam
|
|
Pinka
16 Jun 2025 13:02:30
Nik di duplikasi, lalu sudah dicoba untuk verifikasi berkali-kali. Ini pendaftaran pertama saya, tetapi pas masukin email sama no telpon nya cakra merah terus dan tidak ada pilihan kotak kecil (Ket: lupa email/telepon) yang biasanya tersedia. Solusinya gimana..thks
---------Terima kasih atas pertanyaannya, Saudara Pinka Apabila muncul keterangan NIK di duplikasi artinya NIK tersebut sudah terdaftar dalam sistem coretax. Untuk mengakses akun coretax, silakan dapat langsung klik lupa password atau aktivasi akun Wajib Pajak saja ya.
Jika sudah pernah akses DJP Online, silakan kunjungi web https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian klik "Lupa Kata Sandi?" dan masukkan NIK serta pilih tujuan konfirmasi.
Namun, jika belum pernah akses DJP Online, silakan kunjungi web https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
Apabila terdapat kendala data email dan nomor HP yang terdaftar pada saat lupa kata sandi atau aktivasi akun tersebut maka silakan lakukan perubahan data dahulu. Apabila Anda lupa/tidak mengetahui/kehilangan data tersebut, silakan dapat datang ke KPP terdekat untuk meminta bantuan terkait aktivasi akun wajib pajak dan melakukan perubahan data.
Terima kasih, Salam
|
|
Ali
12 Jun 2025 10:26:59
Pada saat pendaftaran untuk posisi map di address detail tidak bisa memunculkan KPP yang mensupervisi. Bisa dilanjutkan ke step terakhir rekam foto tetapi ketika meminta permohonan pendaftaran klik terakhir kemudian muncul pesan ERROR DURING REGISTRATION. Data awal matching baik NIK, KK, verifikasi email dan telp lancar.
Sebenarnya apa yang menjadi penyebab error tersebut.
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ali,
Mohon dipastikan seluruh kolom yang bertanda bintang (*) sudah terisi dengan lengkap, termasuk bagian alamat. Silakan klik “Mark Address” pada kolom Data Geometris untuk menandai lokasi alamat Wajib Pajak, dan pastikan juga kolom “Seksi Pengawasan” terisi otomatis setelah lokasi ditandai. Terima kasih, Salam
|
|
Yani
10 Jun 2025 00:31:22
Saya berulang kali ingin daftar NPWP di coretax tapi saat klik "daftar di sini" selalu saja "halaman tidak ditemukan". Saya sudah pakai browser chrome dan hapus cache dan cookie tapi tetap saja gagal daftar online
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Yani,
Untuk kendala tersebut, silakan dapat melakukan beberapa hal berikut: - Pastikan jaringan internet stabil;
- Lakukan clear cookies dan cache pada browser;
- Gunakan new private window (mozilla)/new incognito window (chrome);
- Coba gunakan browser & perangkat yang berbeda.
Apabila kendala tetap terjadi, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP melalui petugas KPP atau menghubungi telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat pajak di laman: http://pajak.go.id
Terima kasih, Salam
|
|
Nisa
02 Jun 2025 01:02:07
Kalau alamat yg tidak bisa tervarify di coretax apa yg harus dilakukan
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nisa, Apakah alamat yang terkendala adalah alamat KTP? Jika iya, silakan pastikan penulisan alamatnya sudah sesuai dengan yang terdaftar di sistem kependudukan karena data tersebut divalidasi oleh Coretax ya.
Terima kasih, Salam
|
|
Samsunah
31 May 2025 21:55:48
tidak bisa mengisi email dan nomor hp pada saat "Aktivasi Akun Wajib Pajak" kolom detail
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Samsunah,Boleh dijelaskan kembali kendala yang dimaksud? Apakah kolom email dan nomor HP tidak bisa diketik, tidak muncul, atau muncul pesan error tertentu saat diisi?
Terima kasih, Salam
|
|
Noor Erna
28 May 2025 17:30:38
Saya sebelumnya sudah sampai di Step yang ke-5, namun alamat tidak bisa di verivikasi. Ketika saya refresh malah mengulang terus dari awal Step 1, dan malah tidak bisa lanjut ke Step selanjutnya. Dikatakan NIK tidak tervalidasi. Bingung. Padalah sebelumnya sudah bisa sampai ke Step 5. Ketika menghubungi 1500200 saya tekan 0 untuk berbicara langsung dengan operator malah langsung keluar. Mohon penjelasannya. Terimakasih.
----------
Terima kasih atas pertanyaannya, Saudara Noor. Apakah saat ini kendalanya masih terjadi? Silakan pastikan bahwa penulisan alamatnya sudah sesuai dengan yang terdaftar di sistem kependudukan karena data tersebut divalidasi oleh Coretax ya. Pastikan pula semua kolom yang bertanda bintang telah terisi dan silakan klik Mark Address untuk melakukan tag lokasi alamat Wajib Pajak pada kolom Data Geometris dengan tepat. Apabila kendala masih dialami, silakan dapat menyampaikan detail kendala tersebut (termasuk tangkapan layar jika memungkinkan) melalui kanal resmi DJP agar dapat ditindaklanjuti oleh tim teknis, yaitu:
- Email ke pengaduan@pajak.go.id,
- Live chat melalui situs www.pajak.go.id, atau
- Datang langsung ke KPP terdekat untuk bantuan lebih lanjut.
Terima kasih, Salam
|
|
Suci Susilawati
23 May 2025 14:01:48
Kalo kendalanya Nik sudah terduplikasi
Trus msuk ke aktifkn akun..ketika memasukan email dan nmor tidak bisa masih silang
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Suci Susilawati, Apakah kendala masih dialami saat ini?
Apabila NIK terduplikasi, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan: - Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang kotak pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
- Isi data yang diminta, yaitu:
- NIK
- Email aktif
- Nomor handphone
- Ambil swafoto (selfie) langsung melalui laman tersebut.
- Klik tombol Validasi Foto.
- Centang pernyataan bahwa data yang diberikan benar.
- Klik Simpan.
- Setelah berhasil, kata sandi (password) akan dikirim ke email Anda.
Jika masih mengalami kendala, silakan datang langsung ke KPP terdekat ya.
|
|
Linda
20 May 2025 15:07:56
Kalau registrasi data sudah sukses semua dan validasi foto sukses,kenapa ya sampai tahap terakhir diklik ajukan permohonan selalu muncul keteranga error during registration sdh dicoba berkali-kali juga responnya masih sama. Mohon solusinya ?
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Linda,Apakah saat ini masih mengalami kendala yang sama? Apabila terdapat notifikasi tersebut, silakan dapat melakukan beberapa hal berikut: - Pastikan jaringan internet stabil;
- Lakukan clear cookies dan cache pada browser;
- Gunakan new private window (mozilla)/new incognito window (chrome);
- Coba gunakan browser & perangkat yang berbeda.
Apabila setelah dicoba melakukan langkah tersebut masih mengalami kendala, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP melalui petugas KPP atau menghubungi Kring Pajak.
Terima kasih
|
|
Eka
20 May 2025 08:20:25
selalu error during registasion di akhir itu kenapa ya, pdhl udh verif semua
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Eka,Apakah saat ini masih mengalami kendala yang sama? Apabila terdapat notifikasi tersebut, silakan dapat melakukan beberapa hal berikut: - Pastikan jaringan internet stabil;
- Lakukan clear cookies dan cache pada browser;
- Gunakan new private window (mozilla)/new incognito window (chrome);
- Coba gunakan browser & perangkat yang berbeda.
Apabila setelah dicoba melakukan langkah tersebut masih mengalami kendala, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP melalui petugas KPP atau menghubungi Kring Pajak.
Terima kasih
|
|
Anjani
14 May 2025 16:07:06
Kalau kendalanya NIK sudah terdaftar. Lalu saat akses aktivasi itu harus memasukkan email dan nomor HP, padahal email dan nomor hp sudah benar tapi tetap tandanya silang. solusinya apa
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Anjani, Silakan pastikan data yang dimasukkan sudah benar ya. Apabila kendala masih berlanjut, silakan mengirimkan tiket permasalahan ke sistem Melati (Meja Layanan TI) melalui helpdesk di KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, layanan live chat di http://pajak.go.id atau email pengaduan@pajak.go.id untuk pengecekan dan penanganan lebih lanjut. Terima kasih, Salam
|
|
Nadhif
14 May 2025 11:28:40
Saya mengalami kendala saat melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui situs Coretax. Saat proses pengisian data, halaman sempat ter-refresh dan ketika saya mencoba melanjutkan, muncul notifikasi bahwa NIK saya terduplikasi dan tidak dapat digunakan kembali. saat di aktivasi nomer dan email belum terverifikasi jadi ngestuck gabisa lanjut di manapun
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nadhif, Terkait kendala tersebut, silakan mengirimkan tiket permasalahan ke sistem Melati (Meja Layanan TI) melalui helpdesk di KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, layanan live chat di http://pajak.go.id atau email pengaduan@pajak.go.id untuk pengecekan dan penanganan lebih lanjut ya.
Terima kasih, Salam
|
|
Devine
13 May 2025 14:18:06
Saya sudah punya npwp lama mau aktivasi akun wajib pajak, saya sudah isi semua kolom dan juga sudah ambil foto dan terverifikasi tetapi saat ingin di simpan tidak bisa di klik itu / sudah di klik berulang kali tetapi tidak terproses kenapa ya? Mohon pencerahannya ??
---------- Terima kasih atas pertanyaannya, Devine Silakan pastikan koneksi internet Anda stabil, dan coba kembali secara berkala apabila kendala masih terjadi.
Terima kasih, Salam
|
|
Sumitro
12 May 2025 11:51:09
cortax SPT Badan mengatasi solusi nama tidak di temukan
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sumitro, Mohon dapat dijelaskan lebih lanjut kendala yang dialami, khususnya pada proses atau tahapan mana muncul notifikasi 'nama tidak ditemukan', agar kami dapat membantu memberikan solusi yang tepat. Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.
Terima kasih, Salam
|
|
Ummu wafi
10 May 2025 22:56:37
sya hendak daftar npwp online coretax..dibawah nama ibu kandung itu saya coba isi nomer kk saya atau no kk ortu saya..semuanya gagal kenapa ya? katanya td valid odhl sudah benarr
---------- Terima kasih atas pertanyaannya, Ummu Wafi
Silakan pastikan kembali isian nomor KK telah benar dan sesuai dengan data kependudukan ya. Anda juga dapat konfirmasi data nomor KK yang valid ke Dinas Dukcapil. Apabila sudah pastikan penginputan nomor KK sesuai dan sudah konfirmasi ke Dukcapil, Anda dapat mengikut langkah berikut:
- Clear Cache & Cookies
- Gunakan Browser lain
- Gunakan Private/Incognito Window
- Coba lagi secara berkala
Terima kasih, Salam
|
|
Ricky gunawan
10 May 2025 02:08:32
Nik di duplikasi, udah coba registrasi akun . Tetapi pas masukin email sama no telpon nya cakra merah terus. Solusinya gimana
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ricky Gunawan,
NIK Duplicate berarti bahwa NIK sudah terdaftar di Coretax. Hal ini disebabkan karena NIK sudah pernah digunakan untuk pemadanan data pajak. Apabila NIK Duplicate, maka Anda tidak perlu daftar ulang ya. Silakan langsung masuk ke menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di Coretax. Apabila membutuhkan akses, cukup aktivasi akun tanpa harus registrasi ulang.
Terima kasih, Salam
|
|
Desy
19 Apr 2025 23:22:32
Maaf saya daftar,, udah tahap ke 3(data alamat) tapi tombol verifikasinya tidak hijau2.. Sehingga tidak bisa lanjut
----- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Desy, Silakan dipastikan kebenaran data alamat yang diisikan ya. Anda juga dapat mengecek koneksi internet untuk kelancaran proses registrasi secara online. Apabila masih terkendala, silakan coba gunakan browser lain, mode private dan incognito, menghapus cookies dan cache pada browser, atau menggunakan perangkat lain.
Terima kasih, Salam
|
|
Arman
19 Apr 2025 08:29:28
sudah masuk regitrasi akun istri tapi tidak terbaca saat dimasukkan di regis pak mohon solusi
----- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Arman, Silakan dijelaskan lebih lanjut kendala yang dialami dalam konteks apa dan kendala tersebut terjadi pada tahap apa ya pak.
Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.
Terima kasih, Salam
|
|
Siti susilawati
12 Apr 2025 16:48:28
Nik saya terduflikasi saya coba aktivasi lewat coretax pas bag fotonya gk muncul apa yg salah mohon penjelasannya
---------- Terima kasih atas pertanyaannya Bu Siti, Mohon dapat dijelaskan lebih detail terkait kendala yang dialami, bu. Bagian foto yang dimaksud tersebut pada tahap apa ya bu?
Terima kasih, Salam
|