News / 21 Feb 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Coretax DJP Kini Dukung Pengkreditan Pajak Masukan hingga 3 Masa Pajak

Coretax DJP Kini Dukung Pengkreditan Pajak Masukan hingga 3 Masa Pajak
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis Keterangan Tertulis Nomor 08 Tahun 2025 pada 20 Februari 2025 untuk menjawab pertanyaan terkait pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang berbeda setelah implementasi Coretax DJP.

Sebelumnya, aturan dalam Pasal 375 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan pajak keluaran. Kemudian, Pasal 376 ayat (1) peraturan tersebut mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah Faktur Pajak dibuat.


Baca juga: DJP Buka Akses e-Faktur untuk Seluruh PKP Mulai 12 Februari 2025


Beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) menilai, ketentuan ini memicu kebingungan karena berbeda dengan Pasal 9 ayat (2) dan (9) UU PPN, yang mengizinkan pengkreditan pajak masukan hingga tiga masa pajak berikutnya, asalkan belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.

Kebijakan ini sempat menjadi perhatian publik setelah DJP mengunggah infografis di akun Instagram resmi @ditjenpajakri, yang menyatakan bahwa Faktur Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun dalam masa pajak yang berbeda. Meski demikian, regulasi yang tidak secara eksplisit mengatur fleksibilitas tersebut tetap menimbulkan ketidakpastian bagi PKP.


Baca juga: PKP Kini Bisa Kembali Gunakan e-Faktur Client Desktop, Simak Ketentuannya!


Untuk menjawab kebutuhan ini, DJP memastikan bahwa PMK 81/2024 tidak secara eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan hingga tiga masa pajak berikutnya. Oleh karena itu, sistem Coretax DJP kini telah diperbarui, sehingga pajak masukan dalam e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran hingga tiga masa pajak setelah Faktur Pajak dibuat.

Lebih lanjut, dengan pembaruan ini DJP menegaskan bahwa tidak diperlukan perubahan dalam PMK 81/2024, karena ketentuan dalam UU PPN sudah memberikan landasan hukum yang jelas terkait fleksibilitas pengkreditan pajak masukan. DJP mengimbau Wajib Pajak untuk selalu mengikuti informasi resmi melalui laman pajak.go.id/reformdjp/coretax. Jika mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.



core-tax-system , coretax , dikreditkan , faktur-pajak , pajak-masukan , pengkreditan-pajak-masukan

Tulis Komentar



Ada 2 Komentar untuk Berita Ini


Susanto Susanto
12 Mar 2025 07:39:02
Peraturan hanyalah peraturan diatas kertas. buktinya hingga saat ini coretax tidak bisa melakukan pengkreditan pajak masukan untuk pelaporan masa pajak yang berbeda. jadi hanya omdo aja. Sejak awal ini program sudah terlihat murahan dengan harga yang fantastis
Hardiwan Hardiwan
24 Feb 2025 19:14:49

Bagi PKP yang tetap memilih laporan PPN masa Jan 2025 via aplikasi core tax , ada kendala pada induk spt, karena semua pajak masukan yang belum dikreditkan (baru status approve) dihitung sbg pajak masukan juga , seharusnya yang benar FP masukan dengan status sdh di creditkan yang boleh sebagai pengurang FP Keluaran.
Menghadapi masalah ini apakah ada solusinya ? terima kasih

terima kasih


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hardiwan,
Untuk pelaporan PPN mulai masa pajak 2025 memang sudah diwajibkan memakai coretax. Sistem Efaktur hanya mengiringi sistem coretax dimana yang dapat dilakukan menggunakan sistem efaktur hanya pembuatan Faktur Pajak.

Untuk pajak masukan dengan status approved namun sudah masuk dalam induk konsep SPT PPN bisa dipastikan terlebih dahulu apakah benar-benar masih dalam status approved atau sudah credited. Karena syarat untuk masuk ke dalam induk adalah status Faktur Pajak Masukan adalah credited bukan yang masih approved.

Lebih lanjut, akun resmi kring pajak telah memberikan info, terkait kendala SPT Masa PPN saat ini sedang dilakukan penyempurnaan dan peningkatan kualitas layanan Coretax DJP. Kendala sedang dalam perbaikan dan ditangani oleh tim terkait. 

Terkait kendala FP Masukan yang statusnya masih approve tapi sudah masuk di lampiran induk maupun lampiran B2/B3/B1 mungkin dapat diubah atas FP yang statusnya masih approval menjadi credited kemudian dikembalikan lagi ke status approval. Hal ini harus dicoba-coba secara berkala.



Terima kasih,
Salam

Whatsapp