Baca juga: DJP Buka Akses e-Faktur untuk Seluruh PKP Mulai 12 Februari 2025
Beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) menilai, ketentuan ini memicu kebingungan karena berbeda dengan Pasal 9 ayat (2) dan (9) UU PPN, yang mengizinkan pengkreditan pajak masukan hingga tiga masa pajak berikutnya, asalkan belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.Kebijakan ini sempat menjadi perhatian publik setelah DJP mengunggah infografis di akun Instagram resmi @ditjenpajakri, yang menyatakan bahwa Faktur Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun dalam masa pajak yang berbeda. Meski demikian, regulasi yang tidak secara eksplisit mengatur fleksibilitas tersebut tetap menimbulkan ketidakpastian bagi PKP.
Baca juga: PKP Kini Bisa Kembali Gunakan e-Faktur Client Desktop, Simak Ketentuannya!
Untuk menjawab kebutuhan ini, DJP memastikan bahwa PMK 81/2024 tidak secara eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan hingga tiga masa pajak berikutnya. Oleh karena itu, sistem Coretax DJP kini telah diperbarui, sehingga pajak masukan dalam e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran hingga tiga masa pajak setelah Faktur Pajak dibuat.Lebih lanjut, dengan pembaruan ini DJP menegaskan bahwa tidak diperlukan perubahan dalam PMK 81/2024, karena ketentuan dalam UU PPN sudah memberikan landasan hukum yang jelas terkait fleksibilitas pengkreditan pajak masukan. DJP mengimbau Wajib Pajak untuk selalu mengikuti informasi resmi melalui laman pajak.go.id/reformdjp/coretax. Jika mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
core-tax-system , coretax , dikreditkan , faktur-pajak , pajak-masukan , pengkreditan-pajak-masukan