Baca juga: Jangan Salah Pilih! Ini Panduan Registrasi Coretax yang Tepat untuk Anda
Siapa yang Bisa Gunakan Menu “Hanya Registrasi”?
Ada dua contoh situasi umum:- Anda belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, namun harus membayar PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan.
- Istri yang NPWP-nya digabung dengan suami, tetapi ditunjuk sebagai wakil atau kuasa wajib pajak untuk badan usaha atau instansi pemerintah.
Baca juga: Coretax Error Saat Registrasi? Jangan Panik, Simak Solusi Ini!
Langkah Mudah Akses Coretax Tanpa NPWP
Berikut cara membuat akun melalui menu “Hanya Registrasi”:- Masuk ke laman Coretax DJP.
- Klik “Daftar di Sini”.
- Pilih Perorangan.
- Pilih Memiliki NIK.
- Pilih menu “Hanya Registrasi”.
- Isi data identitas, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis pekerjaan, nama ibu kandung, dan nomor KK.
- Lengkapi detail kontak dan alamat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Setujui pernyataan wajib pajak.
Cek Status Akun Anda
Untuk memastikan jenis akun yang dibuat, periksa status di halaman utama Coretax. Jika muncul keterangan “Belum Aktif (SPDN)”, artinya akun Anda termasuk kategori “hanya registrasi” dan tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT.core-tax-system , coretax , nik , npwp , pendaftaran-npwp , wajib-pajak-orang-pribadi