News / 28 Oct 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Belum Punya NPWP? Begini Cara Akses Coretax DJP Melalui Menu “Hanya Registrasi”

Belum Punya NPWP? Begini Cara Akses Coretax DJP Melalui Menu “Hanya Registrasi”
SURABAYA - Banyak masyarakat bertanya: “Kalau saya belum punya NPWP, bagaimana cara mengakses sistem Coretax DJP?” Menjawab hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan pilihan mudah melalui fitur “Hanya Registrasi” di aplikasi Coretax.

Fitur ini ditujukan bagi Anda yang belum memiliki NPWP aktif, tetapi tetap perlu melakukan kewajiban perpajakan tertentu atau menjadi perwakilan wajib pajak. Dengan menu ini, Anda bisa membuat akun untuk mengakses sistem tanpa harus memiliki NPWP terlebih dahulu.


Baca juga: Jangan Salah Pilih! Ini Panduan Registrasi Coretax yang Tepat untuk Anda


Siapa yang Bisa Gunakan Menu “Hanya Registrasi”?
Ada dua contoh situasi umum:

  • Anda belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, namun harus membayar PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan.
  • Istri yang NPWP-nya digabung dengan suami, tetapi ditunjuk sebagai wakil atau kuasa wajib pajak untuk badan usaha atau instansi pemerintah.
Dalam kasus seperti itu, istri atau pihak terkait dapat memilih menu “Daftar di Sini” kemudian “Hanya Registrasi” di Coretax DJP. Perlu dicatat, aktivasi akun ini tidak otomatis mengubah NIK menjadi NPWP dan tidak menimbulkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.


Baca juga: Coretax Error Saat Registrasi? Jangan Panik, Simak Solusi Ini!


Langkah Mudah Akses Coretax Tanpa NPWP
Berikut cara membuat akun melalui menu “Hanya Registrasi”:

  1. Masuk ke laman Coretax DJP.
  2. Klik “Daftar di Sini”.
  3. Pilih Perorangan.
  4. Pilih Memiliki NIK.
  5. Pilih menu “Hanya Registrasi”.
  6. Isi data identitas, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis pekerjaan, nama ibu kandung, dan nomor KK.
  7. Lengkapi detail kontak dan alamat.
  8. Lakukan verifikasi identitas.
  9. Setujui pernyataan wajib pajak.
Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan Lewat Sistem Coretax DJP


Cek Status Akun Anda
Untuk memastikan jenis akun yang dibuat, periksa status di halaman utama Coretax. Jika muncul keterangan “Belum Aktif (SPDN)”, artinya akun Anda termasuk kategori “hanya registrasi” dan tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT.



core-tax-system , coretax , nik , npwp , pendaftaran-npwp , wajib-pajak-orang-pribadi

Tulis Komentar



Whatsapp